JAMBI - Menanggapi pemberitaan sejumlah media online, tertanggal 8 Mei 2023, yang mana dalam berita tersebut nara sumbernya adalah Husin Gideon selaku mantan Direktur dari PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL), pihak kuasa hukum PT. HAL angkat bicara.
Ricky Dermawan SH dan Haramaini SH., selaku kuasa hukum PT. HAL memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa pernyataan dan pengakuan Husin Gideon sebagai mantan Direktur PT. HAL, yang menyatakan “Jadi PT. HAL tidak mau tobat dan semena-mena aja, terkesan arogan dan sombong, melawan hukum yang ada, ” pernyataan dan pengakuan tersebut telah keliru.
Baca juga:
Polisi Bekuk Pencabul Anak-anak di Masjid
|
Menurutnya, Husin Gideon telah keliru dalam menafsirkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Terkait putusan Kasasi MA RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah, PT. HAL telah beritikad baik menjalankan isi putusan Kasasi tersebut.
HAL telah membayarkan secara mencicil terhadap hak-hak Muniroh dan Isti Qomah sebelum adanya Pengaduan yang dilayangkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari; Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Setda Batanghari, bahkan sebelum adanya Aanmaning (Teguran) dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi pun PT. HAL telah beritikad baik telah membayar hak-hak Muniroh dan Isti Qomah.
Bahwa PT. HAL juga tidak pernah mengabaikan putusan-putusan dari Pengadilan. Jika dikaji amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah tersebut, tidak ada amar yang menghukum agar PT. HAL membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus.
"Jadi, dengan adanya pembayaran cicilan dari PT. HAL kepada Muniroh dan Isti Qomah menunjukan itikad yang baik dari PT. HAL, " tegas Ricky Dermawan, Senin (29/5).
Dibeberkannya, Husin Gideon yang bertindak atas nama Muniroh dan Isti Qomah menginginkan PT. HAL untuk membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus. Padahal, dalam amar Putusan Kasasi MA RI bunyinya tidak ada yang menyatakan untuk PT. HAL membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah untuk secara tunai dan sekaligus.
"Apabila tidak puas dengan Putusan Kasasi MA RI tersebut, kami persilahkan agar Putusan Kasasi tersebut untuk digugat kembali agar amar putusannya dapat diperbaiki sesuai dengan kehendak dari Husin Gideon, " katanya.
Bahwa untuk diperjelas kembali, pihak PT. HAL tidak pernah semena-mena ataupun mengabaikan Putusan Kasasi MA RI, PT. HAL telah tunduk dan menjalankan isi dari putusan Kasasi tersebut dengan cara membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah.
"Jadi, jangan ada pihak-pihak yang menunggangi dan menyebarkan berita-berita tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menafsirkan isi putusan secara subjektif untuk menjatuhkan nama PT. HAL, " tegasnya.
Sementara itu, terkait audensi PT. HAL yang akan digelar di DPRD Batanghari pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, kata Ricky Dermawan, surat masuk yang diterima tanggal 17 Mei 2023 dan surat balasan pada hari yang sama meminta ditunda hingga 29 Mei 2023 hari ini.
"Kami minta tunda, karena masih perlu menyiapkan berkas-berkas dokumen terkait surat dari DPRD Batanghari, pada hari ini, 29 Mei 2023. Ternyata, ditunda kembali hingga waktu yang belum dituntukan, kami berusaha kooperatif untuk datang hari ini ke DPRD Batanghari, " sebutnya.
Terpisah, Staf Sekretariat DPRD Batanghari, Rudi Ardiansyah membenarkan bahwa memang seharusnya hari ini, 29 Mei 2023, ada hearing Komisi I DPRD Batanghari bersama PT. HAL. Namun, karena beberapa hal belum bisa terlaksana dan akan diagendakan ulang.
"Kita akan jadwalkan kembali hearing dengan PT. HAL dan akan segera kita surati kembali PT. HAL terkait agenda hearing tersebut. Sesegera mungkin kita agendakan, melihat jadwal para anggota dewan yang sibuk beberapa hari ini, " kata Rudi.(Tung)