JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali mencokok enam penambang minyak ilegal yang tertangkap tangan saat memolot (memompa atau mengeluarkan, Red) minyak mentah dari beberapa sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia membenarkan hal itu kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (11/2). Keenam tersangka merupakan pekerja penerima upah, bukan pemilik atau pemodal dari pengeboran minyak ilegal yang diakui sudah berjalan sekitar satu tahun belakang.
“Kasusnya masih kita dalami, kita berupaya mengusutnya tuntas, termasuk memburu pemodal atau pemilik sumurnya, ” sebut Taufik.
Dijelaskan, keenam tersangka –semuanya pria – diamankan di lokasi pengeboran minyak ilegal berbeda. Yakni di sekitar Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku, setiap satu drum (200 liter) minyak mentah yang mereka hasilkan, diganjar upah Rp70 Ribu. Para pemodal biasanya membayarkan upah per minggu. (sp)